Subscribe Us

HUKUM MENGGUNAKAN HAND SANITIZER YANG MENGANDUNG ALKOHOL

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi

Vivisualiterasi.com-Tanya:
Ustadz, mohon penjelasan, apakah penggunaan alkohol untuk hand sanitizer dibolehkan karena penggunaannya termasuk obat? Bagaimana dengan yang berprofesi sebagai dokter atau nurse di RS yang biasa memakai hand sanitizer yang mengandung alkohol? (Ramadhan, Sydney, Australia)

Jawab:
Hand sanitizer (pembersih tangan) adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk untuk mengurangi agen infeksi pada tangan, misalnya bakteri, virus, dll.

Bahan utama hand sanitizer adalah alkohol (etil alkohol/etanol), yaitu satu jenis alkohol yang biasa didapatkan pada minuman beralkohol. Bahan lainnya isopropil alkohol dan propanol yang merupakan dua jenis alkohol yang biasa ditemukan dalam desinfektan. Konsentrasi alkohol pada hand sanitizer dimulai dari 30% hingga 90%. Dalam kasus Covid-19, WHO menyarankan masyarakat menggunakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol 60%. Demikian sekilas fakta (manath) dari hand sanitizer. Bagaimanakah hukum menggunakannya menurut syariah Islam?

Hukum menggunakan hand sanitizer bergantung pada hukum menggunakan bahan utamanya, yaitu alkohol (etanol/etil alkohol).

Para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai alkohol, apakah dia najis atau suci (tidak najis).

Sebagian ulama kontemporer menghukumi alkohol itu suci berdasarkan asumsi bahwa khamr (minuman beralkohol) itu zat yang suci. (Muhammad ‘Ali al-Bâr, al-Khamr Baina al-Thibb wa al-Fiqh, hlm. 52; Shâlih Kamâl Shâlih Abu Thâhâ, at-Tadâwi bi al-Muharramât, hlm. 54).

Namun, sebagian ulama kontemporer lainnya berpendapat, bahwa alkohol itu najis, berdasarkan asumsi bahwa khamr itu zat yang najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm an-Najâsât fi al-Fiqh al-Islâmi, hlm. 253).

Walhasil, persoalan najis tidaknya alkohol, berakar pada persoalan najis tidaknya khamr. Para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat mengenai najis tidaknya khamr. Jumhur ulama, di antaranya adalah ulama mazhab yang empat, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, berpendapat khamr itu najis. Sedangkan sebagian ulama lain, seperti Imam Syaukani, berpendapat khamr itu suci. (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 40/93).

Pendapat yang rajih (lebih kuat), adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan khamr itu najis.

Pendapat inilah yang telah dipilih oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.  (Ahkâmush Sholâh, hlm. 15).

Dalil ulama jumhur antara lain, khamr dikategorikan najis (rijsun) dalam firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis (rijsun) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maa`idah: 90).

Berdasarkan pendapat jumhur ulama itu, kami cenderung pada pendapat ulama kontemporer yang berpendapat bahwa alkohol itu najis. (Abdul Majîd Mahmûd Shalâhain, Ahkâm an-Najâsât fi al-Fiqh al-Islâmi, hlm. 253).

Maka dari itu, hand sanitizer dihukumi sebagai zat najis atau minimal mutannajis karena sebagian besar komposisinya adalah alkohol yang najis.

Hanya saja, penggunaan zat najis untuk keperluan pengobatan hukumnya tidak haram, melainkan makruh. (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Juz III, hlm. 116). Karena Nabi SAW pernah membolehkan berobat dengan meminum air kencing unta. Padahal air kencing unta itu zat najis. (HR. Bukhari, no 231).

Kesimpulannya, penggunaan hand sanitizer meski mengandung alkohol yang najis, hukumnya boleh disertai kemakruhan. Artinya, jika menggunakan hand sanitizer yang tidak beralkohol, akan berpahala di sisi Allah.

Penggunaan hand sanitizer itu juga dibolehkan bagi dokter atau paramedis, sebagai pengobatan preventif (preventive medicine), yaitu dalam kondisi belum terkena infeksi virus, karena Islam membolehkan pengobatan preventif. (Ahmad Syauki al-Fanjari, at-Thibb al-Wiqa’i fi al-Islam). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 16 Maret 2020

Posting Komentar

0 Komentar