Subscribe Us

HUKUM KELUAR DARI NEGERI TEMPAT TERJADINYA WABAH PENYAKIT

Penyakit, virus, corona, hukum
Visualis by: @vivisuaLove
Oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi

Vivisualiterasi.com-Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, saya ingin bertanya mengenai hadits yang mengatakan jika ada wabah, tidak boleh keluar dari negeri itu dan sebaliknya. Itu penjelasannya kondisi yang seperti apa ya? Dan kalau terpaksa harus keluar bagaimana? Saya punya kakak dan keluarganya di Singapura, sampai saat ini sudah ada 45 orang yang positif terjangkit virus corona di Singapura. Mohon penjelasannya!" (Vidia, Surabaya)

Jawab:
Wa‘alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Para Ulama telah menjelaskan hukum syara' mengenai keluarnya seseorang dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, berdasarkan hadits-hadits Nabi saw. mengenai wabah "thaa'uun".

Hadits-hadits tersebut antara lain:
Hadits pertama:

عن سعد بن مالك أن رسول الله ﷺ قال: إذا كان الطاعون بأرض فلا تهبطوا عليه، وإذا كان بأرض وأنتم بها فلا تفروا منه أخرجه أحمد (1/ 186)، رقم: (1615).

Dari Saad bin Malik ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika terjadi wabah thaa'uun di suatu negeri maka janganlah kalian memasuki negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedang kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 1, hlm. 186, no. 1615)

Hadits kedua:

عن أسامة بن زيد: أن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر الطاعون فقال: «بقية رجز أو عذاب أرسل على طائفة من بني إسرائيل، فإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تخرجوا منها، وإذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها

Dari Usamah bin Zaid ra., bahwa Nabi saw. pernah menyebut persoalan thaa'uun, maka Nabi saw. bersabda, "(Thaa'uun itu) adalah sisa-sisa kotoran atau siksa yang dikirimkan (oleh Allah) kepada segolongan dari Bani Isra`il. Maka jika terjadi wabah thaa'uun di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri, sedangkan kalian tidak berada di dalamnya, maka janganlah kalian memasuki negeri itu." (HR. Bukhari, no. 3437; HR. Muslim, no. 2218; HR. Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Juz 3, hlm. 378, no. 1065)

Hadits ketiga:

عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه أنه قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ [يعني : الطاعون] بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْه

Dari Abdurrahman bin Auf ra., dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, 'Jika kalian telah mendengar terjadi wabah thaa'uun di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatangi negeri itu. Dan jika wabah itu terjadi di suatu negeri sedangkan kalian berada di negeri itu, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu untuk lari dari wabah itu.’" (HR. Bukhari, no. 5739; HR. Muslim, no. 2219).

Hadits keempat :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ

Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Pada celah-celah (gerbang kota) Madinah ada malaikat-malaikat, sehingga Madinah tidak akan dimasuki oleh wabah thaa'uun dan Dajjal." (HR. Bukhari, no. 1880; HR. Muslim, no. 1379).

Kata "thaa'uun" dalam hadits-hadits di atas, makna asalnya adalah wabah penyakit pes. Meski demikian, maknanya dapat berlaku umum untuk semua wabah penyakit yang menular luas di masyarakat, baik pes maupun yang lainnya, seperti wabah kolera, AIDS, SARS, Ebola, Corona dan sebagainya. Tidak ada satu kota atau negeri yang dapat selamat dari potensi ancaman suatu wabah penyakit, kecuali kota Madinah al-Munawwarah, sebagaimana keterangan dalam hadits keempat di atas.

Berdasarkan hadits-hadits tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) hukum syara' bagi orang yang hendak keluar dari negeri tempat terjadinya wabah penyakit, sebagaimana penjelasan para Ulama, khususnya Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (Juz ke-10, hlm. 1990).

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat 3 (tiga) hukum syara' sebagai berikut:

Hukum pertama, jika seseorang keluar dari negeri terjadinya wabah penyakit motifnya semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah penyakit, maka hukumnya haram.

Hukum kedua, jika motifnya bukan untuk menghindari wabah penyakit, tetapi ada tujuan lain, seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dan lain-lain, maka hukumnya boleh.

Hukum ketiga, jika motifnya ganda, yaitu ada motif “primer” bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif “sekunder” untuk menghindari wabah, maka hukumnya boleh. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).

Hukum pertama dan hukum kedua, dijelaskan pula oleh Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim sebagai berikut:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث : مَنْع الْقُدُوم عَلَى بَلَد الطَّاعُون ، وَمَنْع الْخُرُوج مِنْهُ فِرَارًا مِنْ ذَلِكَ .أَمَّا الْخُرُوج لِعَارِضٍ : فَلَا بَأْس بِهِ ...وَاتَّفَقُوا عَلَى جَوَاز الْخُرُوج بِشُغْلٍ وَغَرَض غَيْر الْفِرَار ، وَدَلِيله صَرِيح الْأَحَادِيث

"Dalam hadits-hadits ini, terdapat larangan mendatangi negeri terjadinya wabah tha'uun dan larangan keluar darinya karena lari dari thaa'uun. Adapun keluar dari negeri itu karena suatu alasan lain, maka hukumnya tidak apa-apa ... Mereka (para Ulama) sepakat mengenai bolehnya keluar dari negeri itu karena alasan pekerjaan atau tujuan lain yang bukan alasan lari (dari wabah). Dalilnya adalah hadits-hadits yang jelas mengenai hal ini."

Imam Ibnu Abdil Barr menjelaskan:

وفي ذلك إباحة الخروج ذلك الوقت ، من موضع الطاعون ، للسفر المعتاد ، إذا لم يكن القصد الفرار من الطاعون

"Dalam hadits-hadits itu terdapat hukum bolehnya keluar pada saat itu, dari tempat terjadinya thaa'uun, dengan alasan perjalanan yang sudah rutin, jika tujuannya bukan lari dari wabah thaa'uun." (Ibnu Abdil Bar, at-Tamhiid, Juz ke-21, hlm. 183).

Imam Ibnu Muflih berkata:

وَإِذَا وَقَعَ الطَّاعُونُ بِبَلَدٍ وَلَسْت فِيهِ : فَلَا تَقْدَمْ عَلَيْهِ ، وَإِنْ كُنْت فِيهِ : فَلَا تَخْرُجْ مِنْهُ ، لِلْخَبَرِ الْمَشْهُورِ الصَّحِيحِ فِي ذَلِكَ ، وَمُرَادُهُمْ فِي دُخُولِهِ ، وَالْخُرُوجِ مِنْهُ : لِغَيْرِ سَبَبٍ ، بَلْ فِرَارًا ؛ وَإِلَّا : لَمْ يَحْرُمْ "

"Jika terjadi wabah thaa'uun di suatu negeri, sedangkan anda tidak berada di dalamnya, maka janganlah anda mendatangi negeri itu. Jika anda berada di negeri itu, janganlah anda keluar darinya, berdasarkan hadits masyhur yang sahih mengenai hal itu. Yang dimaksud dengan larangan untuk memasuki dan keluar dari negeri itu adalah jika tidak ada sebab lain kecuali sekedar lari dari wabah penyakit. Jika ada sebab lain, maka tidak diharamkan." (Ibnu Muflih, al-Aadabu al-Syar'iyyah, Juz ke-3, hlm. 367).

Adapun hukum ketiga, yaitu keluar dari negeri tempat wabah dengan motif ganda, yaitu motif dasarnya bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif tambahan untuk menghindari wabah, dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai berikut:

أن يخرج لعمل أو غيره ويضيف إلى ذلك قصد السلامة من الوباء ، فهذا قد اختلف العلماء فيه ، وذكر الحافظ ابن حجر أن مذهب عمر بن الخطاب رضي الله عنه جواز الخروج في هذه الحالة

"Seseorang keluar karena alasan pekerjaan atau alasan lainnya, kemudian ditambah alasan untuk selamat dari wabah penyakit, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama." (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani kemudian menyebutkan bahwa mazhab Umar bin Khaththab membolehkan keluarnya seseorang dari negeri wabah dengan motif ganda seperti itu, yaitu ada motif “primer” bukan karena menghindari wabah, lalu ada motif “sekunder” untuk menghindari wabah. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, Juz ke-10, hlm. 1990).

Kesimpulannya, berdasarkan uraian di atas, maka jika seseorang keluar dari Singapura, di mana sudah ada yang positif terkena virus corona di sana, hukumnya dapat dirinci menjadi tiga hukum sebagai berikut:

Pertama, jika tujuannya adalah semata-mata untuk lari atau menghindar dari wabah corona, maka hukumnya haram.

Kedua, jika tujuannya bukan untuk menghindari wabah, tetapi ada tujuan lain seperti habisnya masa visa, habisnya masa studi atau masa kerja, dan lain-lain, maka hukumnya boleh.

Ketiga, jika tujuannya ganda, yaitu tujuan “primer” bukan karena menghindari wabah, lalu ada tujuan ”sekunder” untuk menghindari wabah, maka hukumnya boleh.[M-Elfath]

Bandung, 16 Februari 2020.
Referensi:
(1) https://quran-m.com/الهدي-النبوي-في-التعامل-مع-الطاعون-وال/
(2) http://www.kaheel7.com/ar/index.php/2012-12-04-18-32-28/868-2013-01-21-19-27-32
(3) http://www.kaheel7.com/ar/index.php/2012-12-04-18-32-28/868-2013-01-21-19-27-32
(4) http://www.al-eman.com/الكتب/فقه السنة/النهي عن الخروج من الطاعون أو الدخول في أرض هو بها:/i603&d936850&c&p1
(5) http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/radio-broadcast/radioarchive/27922.html
(6) https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/225592

Posting Komentar

0 Komentar