Subscribe Us

SHALAT GERHANA MATAHARI, BACAAN IMAM UNTUK AL FATIHAH DAN SURAHNYA, JAHAR ATAU SIRR?

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi

Vivisualiterasi.com-Tanya:
Ustadz, shalat gerhana matahari fatihah dan surahnya jahar atau sirr nggih? (Amin, Ngawi)

Jawab:

Para ulama berbeda pendapat mengenai bacaan Imam untuk Al Fatihah dan surat dalam gerhana matahari (kusuf al syams).

Ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i berpendapat, Imam membacanya secara sirr, bukan jahar, seperti halnya Imam dalam shalat Zhuhur atau Ashar.
Sedang ulama mazhab Hambali berpendapat, Imam membacanya secara jahar, seperti halnya shalat Jumat atau Shalat Ied.

Dalil pendapat yang mengatakan bacaan Imam itu sirr, adalah hadits Ibnu Abbas RA dan hadis Samurah bin Jundub RA.
Hadits Ibnu Abbas RA:

كسفت الشمس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقام فصلى فقمت إلى جانبه فلم أسمع له قراءة

"Telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah SAW. Beliau pun berdiri lalu shalat gerhana, maka akupun berdiri di samping Rasulullah. Aku tidak mendengar bacaan dari Rasulullah SAW."

Hadits Samuroh bin Jundub RA:

صلى بنا النبي صلى الله عليه وسلم في كسوف لا نسمع له صوتا

"Nabi SAW pernah mengimami kami dalam suatu shalat gerhana yang kami tidak mendengar suara (bacaan) dari Nabi SAW." (HR Tirmidzi, dengan sanad shahih).

Adapun dalil pendapat yang mengatan bacaan Imam itu jahar, adalah hadits 'A'isyah RA:

أن النبي صلى الله عليه عليه وسلم جهر في صلاة الكسوف بقراءته ، فصلّى أربع ركعات في ركعتين وأربع سجدات

"Bahwa Nabi SAW menjaharkan bacaannya dalam shalat gerhana. Nabi SAW melakukan empat rukuk dalam dua raka'at dan empat sujud." (HR Bukhari, dalam bab Al Jahr bi Al Qira'ah fi Al Kusuuf).

Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah yang menjaharkan bacaannya. Dengan alasan pentarjihan, bahwa telah terjadi kontradiksi (ta'aarudh) di antara dua dalil pendapat di atas, yaitu yang satu meniadakan jahar, sedang yang lain menetapkan adanya jahar. Maka yang lebih kuat (rajih) adalah yang menetapkan adanya jahar, sesuai kaidah ushuliyah dalam tarjih: 

المثبت مقدم على النافي

"Dalil yang mutsbit (menetapkan adanya sesuatu) lebih kuat atas dalil naafi (yang menafikan adanya sesuatu itu)." (Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 394).

Kesimpulan, pendapat yang kami rajihkan adalah bahwa disunnahkan Imam membaca secara jahar untuk sholat gerhana matahari (kusuuf al syams). Wallahu a'lam.

Yogyakarta, 25 Desember 2019

Posting Komentar

0 Komentar