Subscribe Us

PEMBELAAN TERHADAP AKTIVIS DAKWAH


Vivisualiterasi.com-Lampung, hari ini (9/10/2019) LBH PELITA UMAT melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap aktivis dakwah yang menjadi tersangka UU ITE.

Hal tersebut berawal dari men-share dan/atau mendistribusikan dan/atau copy paste dari status Twitter Irene Viena.

Kami menyampaikan kepada aparat, semestinya Irene Viena pun diproses hukum karena dialah yang pertama membuat postingan sehingga memungkinkan siapapun yang menjadi follower nya turut melakukan distribusi atau share status nya. Apabila yang share atau membagikan saja diproses hukum berarti logikanya yang pertamakali semestinya turut diproses.

Aktivis dakwah tersebut diproses hukum setelah mendapat laporan di Bareskrim Mabes Polri dari Yunarto Wijaya, kalau tidak salah Yunarto Wijaya sebagai  Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia. Yunarto Wijaya merasa tersinggung atas share atau distribusi dan/atau copy paste status tersebut.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE saya berpendapat bahwa pasal tersebut multitafsir, akibatnya berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan ancaman bagi kebebasan berekpresi dan selain itu terdapat duplikasi tindak pidana dari UU ITE, yang sudah seluruh ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebenarnya sudah diatur dalam KUHP.  Semestinya perlu adanya upaya Mengembalikan segala bentuk pemidanaan ke dalam dalam KUHP sesuai dengan kapasitas muatan yang mengatur lebih rinci dan menjamin kepastian hukum.

Apabila menggunakan tafsir R. Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE), yang menunjukkan penghinaan baru terjadi saat seseorang menuduhkan sesuatu hal (berupa perbuatan) kepada orang lain. Kemudian juga terdapat multitafsir pada frasa "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya..."

Jika kata [status Facebook, Instagram, dll] dibalas penjara, maka dunia kehilangan arti merdeka. Saya mendorong pemerintah untuk menghapus pasal karet UU ITE terutama pasal 27 ayat (3) yang telah menelan korban dari warga biasa, aktivis hingga pekerja media.

Wallahualam bishawab
IG/Telegram @chandrapurnairawan

Posting Komentar

0 Komentar