Subscribe Us

TREN VAPE NARKOBA INCAR GENERASI MUDA


Oleh: Finis
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Warga perlu meningkatkan kewaspadaan. Tren penggunaan rokok elektrik atau vape yang kian populer, terutama di kalangan anak muda, kini dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai modus baru peredaran barang haram. Bukan lagi berbentuk pil atau serbuk, narkoba kini hadir dalam bentuk cairan (likuid) dan digunakan layaknya isi ulang vape. Modus baru ini membuat peredaran narkoba makin sulit dikenali sekaligus berpotensi menjangkau korban lebih luas, khususnya generasi muda (pusiknas.polri.go.id, 20/2/2026).

Vape yang berisi etomidat atau obat bius golongan II ini makin beredar luas di kalangan anak muda dengan harga Rp5 juta—Rp6 juta per kartrid, yang dikenal dengan istilah "pod getar". Penggunaan etomidat tanpa pengawasan medis akan berisiko pada gangguan kesadaran dan pernapasan, juga apnea atau berhentinya napas sementara.

Kondisi masyarakat saat ini, terutama generasi muda yang lemah, cenderung materialistis, mudah putus asa, serta mudah kehilangan arah tujuan hidup, akan mudah terjebak dalam situasi seperti ini. Kesehatan mental generasi yang kian menurun menjadi kesempatan bagi jaringan narkoba untuk memanfaatkan tren vape untuk menyasar generasi muda sebagai solusi sesaat dalam menyelesaikan persoalan hidupnya. Atau, bisa juga sebagai pelarian sesaat dalam menghadapi kerumitan hidup yang tak kunjung usai.

Kepala BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, tetapi hingga kini regulasi masih dalam pembahasan. RUU Narkoba belum sepenuhnya menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi informasi legislasi yang sudah menjadi amanat dari tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya adalah minimnya keterlibatan dan pengakomodasian pendapat atau masukan publik terhadap substansi pembahasan RUU sehingga selalu saja ada celah hukum dan ketidaksinkronan sistem yang menghambat penegakan hukum di Indonesia.

Sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini telah mencabut akidah generasi muda dari kehidupan sehingga memengaruhi pola pikir dan pola sikap mereka yang rapuh. Mereka mudah terombang-ambing oleh budaya kebebasan dengan alasan mengikuti tren atau menyelesaikan masalah. Kondisi ini makin menjerumuskan mereka pada kerusakan. Kehidupan yang makin jauh dari agama akan membawa langkah mereka pada jalan yang salah. Mengonsumsi narkoba dianggap sesuatu yang wajar, meski banyak mendatangkan kemudaratan. Bahkan halal-haram bukan lagi menjadi tolok ukur suatu perbuatan.

Sistem kapitalisme membuka ruang lebar bagi industri apa pun selama menguntungkan para kapitalis (pemilik modal). Tak peduli atas kerusakan yang terjadi di tengah generasi, yang penting ada pasar dan peminatnya meski itu sesuatu yang haram dan membahayakan. Hal terpenting adalah mendapatkan keuntungan, tak peduli kerusakan yang ditimbulkannya akibat narkotika.

Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani disebutkan, "Sistem ekonomi kapitalis memandang sesuatu itu memiliki nilai guna berdasarkan kacamata ekonomi sekalipun persepsi umum menganggapnya tidak bermanfaat atau justru berbahaya seperti khamar dan candu, tetapi memiliki nilai guna, sebab khamar dan candu masih diinginkan oleh sebagian orang. Karena itu, mereka memandang khamar sebagai barang yang memiliki nilai ekonomi karena bisa memuaskan kebutuhan seseorang. Industri khamar sebagai pemberi jasa juga memiliki nilai ekonomi karena memuaskan kebutuhan individu."

Hari ini, negara tidak mampu memosisikan dirinya sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, terutama generasi muda. Negara hanya sebatas mengusulkan pelarangan dalam RUU. Padahal vape narkoba sudah telanjur menyebar luas di masyarakat. Hal ini menunjukkan negara tidak sungguh-sungguh mengurus dan melindungi rakyatnya dari kerusakan.

Ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Penerapan syariat Islam kafah oleh negara adalah suatu kewajiban. Negara wajib berlandaskan akidah Islam. Akidah Islam menjadikan keimanan manusia menjadi kuat dan kukuh serta akan terbentuk kesadaran muraqabah kepada Allah Swt., tanpa ada tendensi apa pun kecuali ketaatan sepenuhnya kepada syariat-Nya, tanpa mencampuradukkan antara halal dan haram. Akidah Islam mampu membentengi generasi dari hal-hal yang merusak dan membahayakan akal.

Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-'aql) kepada negara. Maka, segala sesuatu yang merusak akal, seperti khamar, narkoba, dan sejenisnya haram secara mutlak. Rasulullah saw. bersabda, "Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram." (H.R. Muslim).

Oleh karena itu, negara melarang adanya bisnis yang membahayakan serta menghancurkan masa depan generasi, dengan alasan apa pun. Negara khilafah menerapkan Islam secara sempurna di tengah umat. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk memiliki kepribadian Islam, memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan akidah Islam sehingga keimanan mereka kuat dan kukuh dan tidak mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang merusak akal karena negara telah membentenginya.

Negara juga memberantas semua bisnis narkoba, menjauhkan media dari iklan-iklan narkoba, dan menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi para produsen, pengedar, hingga pemakai vape narkoba seperti saat ini. Hukum dalam Islam bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Ketika hukum sanksi (uqubat) diterapkan oleh negara, maka bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan masyarakat diharapkan tidak melakukan kejahatan yang sama. Ketika hukum sanksi (uqubat) yang telah diterapkan di dunia, di akhirat sudah tidak ada lagi hukuman bagi para pelakunya. Dengan demikian, generasi muda akan terjaga dan terlindungi dari kerusakan akal. Negara mampu mencegah segala bentuk bisnis haram yang menimbulkan kemudaratan di tengah masyarakat. Beginilah cara negara Islam (khilafah) dalam melindungi dan menjaga kerusakan akal masyarakat terutama generasi muda sehingga akan terbentuk generasi yang hebat, yang siap menjaga agama dan negaranya.

Wallahu a'lam.[]

Posting Komentar

0 Komentar