Subscribe Us

LGBTQ DAN PARADOKS PENDIDIKAN SEKULER




Oleh: Nabilah Rohadatul 'Aisy
(Kontributor Visualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com - Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada dan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Antara, 06/07/2026).

Kekhawatiran terhadap semakin masifnya kampanye LGBTQ di berbagai ruang kehidupan memang beralasan. Melalui media sosial, industri hiburan, lembaga internasional, hingga berbagai organisasi berbasis hak asasi manusia, normalisasi LGBTQ terus didorong agar diterima sebagai bagian dari keragaman yang harus dihormati. Kondisi ini tentu menjadi ancaman serius bagi pembentukan kepribadian generasi.

Namun demikian, jika ditelaah lebih dalam kebijakan tersebut justru memperlihatkan paradoks dalam sistem pendidikan sekuler. Di satu sisi negara menyatakan ingin mencegah penyebaran budaya LGBTQ, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan paradigma sekuler-liberal yang melahirkan budaya tersebut. Akar persoalan tidak disentuh, sementara yang diobati hanyalah gejalanya.

LGBTQ bukan sekadar persoalan penyimpangan perilaku individu. Fenomena ini tumbuh dari cara pandang yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi. Dalam sistem sekuler-liberal, manusia diberi kebebasan menentukan identitas, orientasi seksual, hingga bentuk relasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya selama tidak dipandang merugikan orang lain. Akibatnya, standar halal dan haram tidak lagi menjadi ukuran dalam menentukan benar atau salah.

Lebih jauh lagi, gerakan LGBTQ berkembang bukan hanya sebagai fenomena sosial, melainkan juga gerakan politik global. Isu hak asasi manusia terus digunakan sebagai instrumen untuk menuntut pengakuan hukum terhadap hubungan sesama jenis, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara. Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipahami sebagai isu moral semata, tetapi juga bagian dari pertarungan ideologi dan cara pandang kehidupan.

Di sinilah letak paradoks kebijakan insersi kurikulum. Peserta didik diajarkan bahwa LGBTQ merupakan perilaku yang harus dicegah, tetapi pada saat yang sama mereka juga hidup dalam sistem yang terus mengampanyekan kebebasan individu, toleransi tanpa batas, dan penghormatan terhadap seluruh pilihan gaya hidup atas nama HAM. Pesan yang diterima menjadi kontradiktif. Siswa dapat mengalami kebingungan dalam menentukan sikap ketika dihadapkan pada realitas sosial yang justru mengajarkan penerimaan terhadap perilaku yang sebelumnya disebut sebagai sesuatu yang harus dicegah.

Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak sekadar berfungsi mentransfer pengetahuan, tetapi membentuk kepribadian yang dibangun di atas akidah Islam. Karena itu, solusi terhadap penyimpangan perilaku tidak cukup dilakukan dengan memberikan informasi mengenai bahayanya, melainkan harus dimulai dari penanaman akidah yang benar sehingga lahir keterikatan terhadap hukum syarak. Ketika seorang muslim meyakini bahwa halal dan haram merupakan ketentuan Allah Swt., ia akan menjadikan syariat sebagai tolok ukur dalam bertindak, bukan hawa nafsu maupun tuntutan kebebasan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i menjelaskan bahwa Islam telah mengatur sistem pergaulan laki-laki dan perempuan secara rinci untuk menjaga kehormatan individu, keturunan, dan masyarakat. Islam memerintahkan penjagaan pandangan, menutup aurat, mengharamkan khalwat, serta membatasi interaksi sesuai ketentuan syariat. Seluruh aturan tersebut bukanlah bentuk pengekangan, melainkan mekanisme preventif agar masyarakat terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan seksual.

Sebaliknya, sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan pergaulan terus berubah mengikuti tuntutan zaman dan opini publik. Selama paradigma ini tetap dipertahankan, berbagai penyimpangan akan terus menemukan ruang untuk berkembang meskipun sekolah berulang kali memberikan edukasi pencegahan. 

Di sisi lain, umat juga perlu memahami bahwa jargon hak asasi manusia kerap dijadikan kendaraan politik oleh gerakan LGBTQ di tingkat global. Berawal dari tuntutan agar tidak didiskriminasi, gerakan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan pengakuan hukum, legalisasi pernikahan sesama jenis, hak adopsi anak, hingga perubahan berbagai regulasi negara. Karena itu, menerima paradigma HAM yang menjadikan kebebasan individu sebagai standar utama justru membuka jalan bagi semakin kuatnya agenda politik tersebut.

Islam menawarkan penyelesaian yang menyeluruh, bukan tambal sulam. Pendidikan Islam membangun pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah. Sistem pergaulan Islam menjaga masyarakat dari berbagai pintu kerusakan. Sistem sanksi dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Nizham al-‘Uqubat, berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus), sehingga mampu melindungi masyarakat dari pelanggaran syariat. Sementara itu, sistem politik Islam berkewajiban menjaga akidah umat serta menutup seluruh celah yang dapat menjadi sarana penyebaran pemikiran maupun perilaku yang bertentangan dengan syariat.

Inilah perbedaan mendasar antara solusi Islam dan solusi yang lahir dari paradigma sekuler. Islam tidak berhenti pada edukasi, tetapi membangun lingkungan yang mendukung ketakwaan individu dan masyarakat secara bersamaan. Negara, keluarga, sekolah, media, dan masyarakat memiliki visi yang sama, yaitu membentuk kepribadian Islam dan menjaga kemuliaan manusia sesuai petunjuk Allah Swt.

Karena itu, mencegah penyebaran budaya LGBTQ melalui insersi kurikulum saja bukanlah jawaban yang memadai. Selama akar persoalan berupa sekularisme-liberal tetap menjadi fondasi kehidupan, berbagai penyimpangan akan terus bermunculan dalam bentuk yang berbeda. Yang dibutuhkan umat bukan sekadar penambahan materi pelajaran, melainkan perubahan paradigma menuju penerapan Islam secara kaffah agar lahir generasi yang kokoh akidahnya, lurus pemikirannya, serta terjaga perilakunya sesuai syariat Allah Swt.[]

Posting Komentar

0 Komentar