Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak terus melonjak tajam. Data
Federation of Safety and Security in Education (FSGI) mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan di lingkungan sekolah hingga lebih dari 100 persen sepanjang tahun 2026 (kompas.com, 16/07/2026), dengan total sedikitnya 55 kasus yang teridentifikasi (kompas.com, 15/07/2026). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri pun berulang kali menerbitkan peringatan darurat terkait tingginya angka kejahatan fisik, emosional, hingga perundungan terhadap anak (kpai.go.id, 2026; pusiknas.polri.go.id, 2026).
Tragisnya, Kementerian PPPA sendiri mengakui bahwa maraknya fenomena kekerasan seksual terhadap anak bagaikan fenomena gunung es (tv.sindo.id, 2026), di mana angka yang terlaporkan hanyalah sebagian kecil dari fakta kehancuran yang sebenarnya terjadi. Lingkungan yang seharusnya menjadi benteng terdepan dalam penyelamatan anak, seperti rumah dan sekolah, justru bertransformasi menjadi kawasan yang sangat menakutkan. Tidak berhenti sebagai korban, anak-anak kini kian banyak terseret menjadi pelaku kekerasan brutal. Fenomena mengerikan seperti rencana maupun tindakan pengeboman di lingkungan sekolah oleh siswa sendiri menjadi bukti sahih betapa rusaknya mentalitas dan moralitas generasi muda saat ini.
Kondisi yang memprihatinkan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan buah dari penerapan tata kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler telah melahirkan pola perilaku liberal yang serba bebas di tengah masyarakat, sehingga melemahnya empati dan nilai-nilai kemanusiaan tergerus. Di ruang digital, sekularisme-liberalisme menguasai tanpa filter. Anak-anak dengan sangat mudah mengonsumsi konten beracun berupa judi dare, pornografi, perundungan, hingga gim-gim yang terindikasi menjadi sarang pedofilia. Ruang maya yang pembohong ini terbukti merusak pola pikir, mental, dan perilaku anak hingga mereka berani melakukan kejahatan kriminal yang tergolong sadis.
Di sisi lain, tatanan ekonomi kapitalisme telah mengatur seluruh lapisan perlindungan anak. Dalam kapitalisme, tiga pilar utama perlindungan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, semuanya lumpuh dan gagal berfungsi. Tekanan ekonomi yang menjepit akibat sistem kapitalistis memaksa orang tua menghabiskan seluruh waktu untuk mencari nafkah demi bertahan hidup, sehingga fungsi pengasuhan dan pembentukan akidah di dalam keluarga terabaikan. Masyarakat pun tumbuh menjadi individualis dan acuh tak acuh, kehilangan _amar makruf nahi mungkar_ untuk memperhatikan lingkungan sekitar. Bahwa negara bertindak tidak lebih dari sekedar regulator yang lepas tangan. Kebijakan perlindungan anak yang dikeluarkan pemerintah terbukti sebatas jargon, formalitas, dan tindakan seremonial. Negara terbukti tidak tegas memblokir atau menutup platform-platform perusak generasi digital karena mempertimbangkan keuntungan bisnis dan investasi. Ketidaktegasan hukum terhadap anak pelaku kriminalitas serta tidak adanya sanksi yang menimbulkan efek jera semakin menyempurnakan kegagalan negara dalam memberikan jaminan keamanan.
Kondisi tragis ini menegaskan bahwa selama sistem sekuler-kapital masih berkuasa sebagai pengatur kehidupan, ruang aman bagi anak hanya akan menjadi fatamorgana. Perlindungan anak yang hakiki dan komprehensif hanya dapat diwujudkan melalui konstruksi Islam yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Islam memosisikan negara sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang berkewajiban penuh melindungi seluruh rakyatnya, termasuk anak-anak, baik dari segi jiwa, fisik, akidah, maupun mentalnya.
Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam (kepala negara) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”Dalam hadis lain riwayat Muslim, beliau juga menegaskan, “Sejujurnya al-imam (khilafah) itu perisai, di mana orang-orang akan mencantumkan di belakangnya dan melindungi darinya.”
Khilafah akan mewujudkan tata sosial yang aman bagi anak-anak melalui penerapan sistem sosial dan pergaulan Islam (nizham al-ijtima'i). Sistem ini akan memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, mewajibkan penutupan aurat, serta melarang segala bentuk tabarruj, interaksi bebas, dan konten pornografi maupun pornoaksi di seluruh media cetak maupun digital. Dengan demikian, dorongan seksual dan perilaku menyimpang dapat diredam sejak dari akar pemikirannya, sehingga anak-anak terbebas dari ancaman kekerasan seksual.
Negara dalam Islam juga akan mengukuhkan kembali fungsi tiga pilar perlindungan anak. Melalui sistem ekonomi Islam, Khilafah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu masyarakat serta menyediakan lapangan kerja yang luas bagi para ayah sebagai kepala keluarga. Kondisi ini memungkinkan para ibu untuk menjalankan kesejahteraan secara optimal sebagai _ummun wa rabbatul bait_ (ibu dan pengatur rumah tangga) serta pendidik utama anak-anaknya. Negara juga memfasilitasi implementasi pendidikan berbasis akidah Islam untuk melahirkan generasi bertakwa, sekaligus menumbuhkan kontrol sosial di tengah masyarakat agar peduli dan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.
Apabila terjadi pelanggaran atau kekerasan terhadap anak, negara tidak akan ragu menerapkan sistem sanksi hukum ( nizham al-'uqubat ) yang tegas, adil, dan menimbulkan efek jera ( zawajir dan jawabir). Pelaku kekerasan terhadap anak, baik dewasa maupun yang memenuhi syarat balig, akan dikenakan hukuman berat yang setimpal sesuai syariat Islam, baik berupa qisas, diyat , maupun ta'zir yang ditetapkan oleh qadi(hakim). Ketegasan hukum Islam ini tidak hanya membalas kejahatan pelaku, tetapi juga secara efektif mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa, sehingga jaminan keamanan nyata dapat dirasakan oleh seluruh anak tanpa kecuali.
Sudah saatnya umat membuang sistem sekuler-kapitalis yang merusak ini dan kembali pada tatanan Islam kaffah yang menghadirkan perlindungan sejati bagi masa depan generasi.
Wallahu a'lam bishawab


0 Komentar