Subscribe Us

NARKOBA MENGANCAM GENERASI

Oleh: Hamsia 
(Pegiat Opini Konsel)

Vivisualiterasi.com- Fenomena narkoba memang bukan hal baru di negeri ini. Sejak 1990 mulai eksis dan tumbuh subur. Seperti yang terjadi baru-baru ini, aktor sinetron “Ada Apa Dengan Cinta” Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian ketiga kalinya terkait penyalahgunaan narkoba. Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. (republika.co.id, 10/1/2023)

Tak hanya Revaldo, sejumlah artis ibu kota terbukti pernah menyalahgunakan narkoba. Kebanyakan mereka adalah artis muda (figur publik) di tengah masyarakat. Bagi mereka narkoba adalah kebutuhan. Meski sudah pernah ditangkap dan dipenjara, mereka tetap saja mengonsumsinya lagi dan lagi. 

Tak hanya artis, masyarakat juga banyak yang terjerat narkoba. Dikutip dari tempo.com (15/10/2022), dari laporan Indonesian Drugs Report 2022 yang diterbitkan Puslitdatin BNN. Terdapat 53.405 kasus narkoba dan terbanyak disalahgunakan adalah jenis sabu (22.950 kasus dan 43.804 tersangka).

Tingginya angka ini membuktikan bahwa negeri ini darurat narkoba. Berbagai langkah yang ditempuh negara dalam memberantas penyebaran narkoba belum efektif dan menyentuh akar permasalahan. 

Saat ini Indonesia tak hanya sebagai objek pasar narkoba, tetapi berkembang menjadi penghasil atau produsen narkoba.
Sebagaimana dikutip dari Nwes.detik.com. (30/11/2022) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyeludupan sabu cair jenis baru (Methamphetamine) sebanyak 1,3 liter dari Iran. Rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Sabu cair ini dikonsumsi dengan cara mencampurkan dengan kopi atau cairan rokok elektronik (vape).

Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh publik figur menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan. Hal ini Juga membuktikan bahwa  langkah negara tidak menyentuh akar permasalahan. Padahal mengingat penggawa negara telah berkomitmen memberantas narkoba sampai akarnya. Gagalnya negara menyokong sarana rehabilitasi makin memperpanjang masalah akut narkoba di negeri ini. Makin membuktikan bobroknya sistem kapitalis yang telah memberikan celah bebas kepada para pelaku tindak kejahatan narkoba.

Akar Masalah

Sistem kapitalis tak mengenal halal haram terhadap aktivitas yang dilakukan. Semua boleh, selama ada menguntungkan dan ada manfaatnya. Kondisi ini diperparah dengan sistem sosial (liberalisme) yang melahirkan masyarakat  serba boleh. Dengan begitu, narkoba bebas beredar dan diperjualbelikan.

Negeri yang menerapkan kapitalisme tak mungkin melewatkan sesuatu yang berbau uang. Bisnis narkoba begitu menjanjikan dan menggiurkan. Karenanya, keberadaan narkoba seolah dipertahankan agar tetap ada.

Persoalan ini sangat membahayakan bagi masa depan bangsa karena dapat melemahkan generasi. Meski penduduk negeri ini muslim, teryata Indonesia justru menjadi pangsa pasar peredaran narkoba. Di sisi lain, hukum yang dijatuhkan dalam kasus ini tidak memberikan efek jera, malah memperparah masalah. Bahkan sampai ada yang kasusnya tidak terselesaikan. 

Keinginan menjadikan Indonesia jauh dari narkoba hanyalah sebuah khayalan selama masih menerapkan sistem kapitalis. Karena sistem ini tak mengenal halal haram. Semuanya boleh selama ada manfaatnyanya. Ditambah lagi rendahnya ketakwaan masyarakat menjadikan individu berbuat semaunya alias bebas melakukan apapun. 

Islam Memandang

Islam memandang narkoba sebagai barang haram sehingga dilarang keras untuk mendekati apalagi mengkonsumsinya. Di dalam Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Yaitu melalui berbagai mekanisme termasuk peran strategis negara sebagai institusi pelindung.

Sudah jelas sikap dan pandangan Islam terhadap narkoba hukumnya adalah haram. Sebagaimana Allah Swt. Berfirman

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah: 90)

Maka, berdasarkan firman Allah Swt. di atas jelas narkoba adalah barang haram. Negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat. Apapun bentuk dan jenisnya karena narkoba dapat mendatangkan bahaya bagi masyarakat.

Jalan untuk keluar dari ancaman narkoba adalah dengan menegakkan negara Islam. Dengan adanya negara Islam maka syariat Islam akan diterapkan secara sempurna. Artinya, secara tegas melarang peredaran narkoba dan menjatuhkan hukuman yang berat bagi penjual dan bagi yang menggunakannya. Termasuk pula pada kurirnya.

Islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan di dunia akan mendapatkan ganjaran di akhirat. Perbuatan baik akan mendapatkan pahala dan sebaliknya perbuatan buruk akan mendapat dosa. Seperti pengedar dan pengguna narkoba akan dijatuhi siksa pedih di akhirat. Meskipun pelakunya bisa meloloskan diri dari sanksi di dunia.

Negara bertanggung jawab akan individu yang dipimpinnya. Maka negara tentunya akan menjaga keimanan rakyatnya.
Negara juga menggunakan berbagai sarana, mulai pendidikan formal, nonformal, media massa, dan lain-lain untuk selalu mengingatkan agar senantiasa patuh dan taat terhadap perintah Allah Swt. Sehingga tercapai kesadaran bersama bahwa narkoba adalah sesuatu yang diharamkan dan harus dijauhi. Selain itu, negara juga harus bersikap tegas terhadap semua pelaku yang terlibat dalam tindakan ini.

Islam memandang mengonsumsi narkoba, apalagi memproduksi, dan mengedarkannya adalah dosa dan perbuatan kriminal. Hukum tertingginya adalah hukuman mati. Dengan sistem seperti ini, tak ada lagi ruang bagi individu untuk mengonsumsi narkoba. Wallahua’lam. [Ar]



Posting Komentar

0 Komentar