Subscribe Us

MENCARI KEADILAN


Oleh: Chandra Purna Irawan

Vivisualiterasi.com-Alhamdulillah telah selesai agenda hari ini, yaitu di KOMNASHAM RI diterima langsung oleh Komisioner KOMNASHAM RI, membuat laporan pengaduan tentang patut diduga Rektor IAIN Kendari melanggar HAM bidang Pendidikan.

Kemudian dilanjutkan agenda di OMBUDSMAN RI, dan terima oleh unsur pimpinan Bidang Pendidikan yaitu BPK.Shabirin (photo sebelah kanan).

Kami menyampaikan beberapa dasar hukum kepada KOMNASHAM RI, diantara yaitu:

Bahwa pendidikan adalah Hak Asasi Manusia yang telah dijamin Konstitusi yaitu Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Olehkarena itu apabila diyakini terdapat kesalahan pada Hikma Sanggala, semestinya Pihak Kampus melakukan peringatan dan melakukan pembinaan agar apa yang diyakini sebagai sebuah kesalahan dapat diperbaiki.

Bukan melakukan tindakan yang dapat menghilangkan hak asasi manusia dibidang pendidikan. Olehkarena itu kami berpendapat bahwa Rektor IAIN Kendari terdapat dugaan potensi melanggar hak asasi manusia

Bahwa apabila Hikma Sanggala adalah mahasiswa sekaligus aktivis kampus yang tentu saja  terkadang gemar diskusi, kajian, menulis dan menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan. Berdiskusi merupakan salah satu aktivitas yang biasa dilakukan oleh mahasiswa, terlebih bagi yang telah masuk di dunia organisasi.

Tak sedikit dari kegiatan diskusi dan kajian yang dilakukannya mengubah pola pikir mereka, menjadikan mereka berbeda dari sebelumnya. Yang semula, sebelum menjadi mahasiswa, mungkin biasa-biasa saja, namun setelah menjadi mahasiswa apalagi yang haus akan dunia organisasi, perubahan dalam dirinya sudah pasti terjadi.

Bukankah berserikat dan menyampaikan gagasan telah dijamin oleh undang-undang dan konstitusi. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang" dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”).

Bahkan sangking istimewanya kampus bahwa kegiatan dilingkungan pendidikan tidak perlu izin dan tidak perlu pemberitahuan kepada aparat.

Apabila hal ini menjadi salah satu rentetan atau kronologi peristiwa yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian Hikma Sanggala. Olehkarena itu kami berpendapat bahwa Rektor IAIN Kendari terdapat dugaan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Berdasarkan pemaparan diatas, kami mendorong KOMNASHAM RI untuk melakukan penyelidikan.

Posting Komentar

0 Komentar