Oleh: Hanum Hanindita, S.Si
(Penulis Opini Islam)


Vivisualiterasi.com- Modus peredaran narkotika kini kian lihai menyaru dalam tren rokok elektrik atau vape yang populer di kalangan generasi milenial dan Gen Z. Cairan bening siap pakai ini dikemas dalam bentuk pod praktis yang nyaris mustahil dibedakan dengan liquid biasa, termasuk varian baru bernama "pod getar" yang memicu efek tubuh bergetar hebat setelah diisap.

Vape yang disalahgunakan tersebut terbukti mengandung etomidat, yaitu zat obat bius medis yang dijual dalam paket cartridge siap pakai seharga Rp3 juta hingga Rp6 juta di wilayah Jakarta. Penyalahgunaan zat keras ini sangat berbahaya karena dapat menekan sistem saraf otak, memicu kejang, koma, kerusakan organ vital, hingga kematian (kumparan.com, 21-09-26).

Merespons ancaman nyata yang terus memuncak ini, institusi penegak hukum kini berupaya mendorong regulasi yang jauh lebih ketat. Kepala BNN telah mengusulkan pelarangan vape secara total sebagai alat konsumsi agar dimasukkan ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Langkah preventif ini diambil sebagai proteksi generasi muda, meskipun regulasinya saat ini masih dalam proses pembahasan di parlemen (mediajustitia.com, 07-04-26).

Sekularisme, Kapitalisme, dan Kelalaian Negara

Jaringan narkoba internasional sengaja memanfaatkan momentum popularitas vape untuk membidik anak-anak muda, termasuk mahasiswa dan remaja. Mereka dieksploitasi karena memiliki rasa penasaran yang tinggi dan mudah tergiur mencoba hal baru tanpa memahami konsekuensi hukum maupun kesehatan jangka panjang.

Mengapa barang haram ini begitu mudah merasuk ke dalam benak generasi muda? Akar masalah pertama terletak pada diterapkannya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari sendi-sendi kehidupan. Sistem ini mencabut akidah dan pemahaman agama dari jiwa para remaja, sehingga mereka kehilangan benteng keimanan fundamental dalam berpikir maupun bertindak. Ketika dihadapkan pada tekanan sosial atau stres akibat problematika kehidupan, mencari pelarian ke arah narkoba dianggap sebagai hal yang wajar. Hilangnya standar halal-haram membuat kebahagiaan hidup hanya diukur dari pemenuhan materi dan kesenangan fisik semata.

Faktor kedua yang memperparah kondisi ini adalah cengkeraman sistem ekonomi kapitalisme. Dalam prinsip kapitalistis, roda ekonomi digerakkan demi meraup keuntungan materi sebesar-besarnya tanpa mempedulikan moral. Selama sebuah komoditas memiliki pasar yang luas dan peminat yang tinggi, industri tersebut akan terus difasilitasi untuk berkembang. Bisnis liquid vape narkoba tumbuh subur karena adanya ruang bebas bagi para bandar untuk bertransaksi secara daring maupun luring demi mengejar profit bernilai jutaan rupiah per cartridge.

Kondisi pelik ini diperburuk oleh posisi negara yang belum sepenuhnya menjalankan fungsi sebagai pelindung rakyat secara optimal (junnah dan ra'in). Respons yang ditunjukkan oleh otoritas berwenang masih sangat birokratis dan lamban, sebatas pengajuan usulan pelarangan dalam draf RUU. Sementara regulasi tersebut masih dalam pembahasan, distribusi cairan kimia berbahaya ini sudah telanjur meluas di tengah-tengah masyarakat dan meracuni masa depan banyak pemuda.

Solusi Sistemis Berbasis Islam

Guna menyelamatkan generasi dari kehancuran massal, diperlukan perombakan total secara sistemis yang bersumber pada syariat Islam. Langkah awal dimulai dengan membangun akidah Islam sebagai fondasi utama kepribadian setiap anak sejak usia dini. Dengan keimanan yang kukuh, akan tumbuh kesadaran mendalam bahwa Allah Swt. selalu mengawasi setiap perbuatan. Kesadaran spiritual inilah yang menjadi tameng pertama bagi individu untuk menolak segala bentuk kemaksiatan, sekalipun zat tersebut dikemas menarik dalam bungkus tren modern.

Dalam pandangan hukum Islam, menjaga kesehatan akal pikiran (hifzh al-'aql) merupakan salah satu kewajiban tertinggi yang mutlak dipenuhi. Segala jenis benda atau zat yang dapat merusak, melemahkan, atau menghilangkan kesadaran akal seperti khamar, ganja, maupun etomidat diharamkan secara total tanpa pengecualian.

Dari Ummu Salamah r.a., ia berkata: "Rasulullah saw. melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan yang melemahkan/membius pikiran (mufattir)." (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Konsekuensinya, seluruh bentuk aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan zat beracun tersebut, mulai dari rantai produksi, impor, distribusi, hingga penjualan eceran, dilarang keras dan dianggap ilegal secara mutlak. Tidak boleh ada ruang bisnis bagi industri yang membahayakan nyawa manusia. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad).

Pada tingkat lembaga, institusi negara khilafah akan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh untuk melindungi warganya. Melalui integrasi kurikulum pendidikan yang beradab, negara akan mencetak generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islami. Secara struktural, negara akan mengerahkan aparat keamanan untuk memberantas pabrik narkoba hingga ke akarnya. Negara akan membersihkan ruang digital dari promosi produk merusak, serta menjatuhkan sanksi hukum (uqubat) yang bersifat menjerakan (zawajir) sekaligus menghapus dosa (jawabir) bagi produsen, pengedar, maupun pemakai narkoba demi tegaknya keamanan publik.

Khatimah

Penyelesaian masalah vape narkoba ini harus dimulai dengan membangun akidah Islam yang kukuh pada diri remaja melalui peran keluarga dan pendidikan, sehingga tumbuh kesadaran mandiri untuk menolak zat berbahaya tersebut. Selanjutnya, negara wajib menerapkan prinsip hifzh al-'aql (menjaga akal) dengan melarang total zat yang merusak pikiran serta menghentikan segala bentuk bisnis cairan vape narkoba tanpa celah. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan di ruang digital maupun nyata, sekaligus menegakkan hukum Islam (uqubat) yang tegas bagi para bandar agar memberikan efek jera yang nyata. Pada akhirnya, semua poin penyelesaian ini hanya dapat berjalan dengan nyata dan efektif jika aturan Islam ditegakkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a'lam bish-shawab.[]