Oleh: Sinta Lestari  
(Pegiat Literasi dan Aktivis Dakwah) 

Vivisualiterasi.com - 
Hari ini kita menyaksikan polemik kehidupan yang begitu rumit, bahkan mematikan. Ketimpangan sosial, ketimpangan politik, penjajahan atau neokolonialisme-imperialisme. Umat ​​​​dibantai di mana-mana. Hukum buatan manusia meniscayakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sumber daya alam dikeruk asing. Negara terlilit utang luar negeri dan rakyat hidup tercekik beban ekonomi.

Begitulah tubuh tanpa kepala akan lemah. sama umat tanpa khilafah akan terjajah. Rusaknya tatanan kehidupan umat manusia semakin hari semakin nyata.

Sejak runtuhnya Khilafah Utsmani pada tahun 1924, umat Islam bagaikan anak yatim yang kehilangan induknya. Umat ​​terpecah-belah, bukan hanya wilayah teritorialnya, tetapi juga pemikiran, perasaan, dan aturan. Tidak ada lagi penjagaan atau perisai. Tidak ada lagi kepemimpinan yang membela hak-hak umat. Keruntuhan dunia Islam mengakibatkan kondisi umat Islam mengalami perubahan yang signifikan.

Ternyata, permasalahan umat hari ini bukan semata-mata karena salah memilih pemimpin. Namun, tidak adanya sistem yang mengurus urusan umat di seluruh dunia.

Makna Fardu Kifayah

Makna fardu kifayah penting untuk diluruskan agar umat tidak salah mengambil arah perubahan. Sebab faktanya, banyak umat Islam yang belum memahami atau bahkan salah memahami fardu kifayah.

Mayoritas umat memilih diam dan menyerahkan urusan fardu kifayah kepada kelompok tertentu, termasuk dalam fardu kifayah menegakkan khilafah.

Hukum menegakkan khilafah adalah fardu kifayah. Fardu kifayah adalah kewajiban yang jika sudah ada sebagian yang mengerjakan, gugur bagi yang lainnya. Namun, jika tidak ada sama sekali yang melakukannya, maka semua berdosa.

Para ulama sepakat bahwa kewajiban menegakkan kepemimpinan Islam merupakan mahkota kewajiban yang harus dilaksanakan.

Hal ini dibahas dalam fikih siyasah atau politik dalam Islam. Kaidah usul menyatakan: “Mā lā yatimmul wājibu illā bihi fahuwa wājib.” Artinya, sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban, maka hukumnya wajib. Hal ini menjelaskan secara tegas bahwa suatu kewajiban akan tegak apabila ada unsur lainnya, maka unsur tersebut menjadi wajib ada.  
Artinya, kewajiban untuk menegakkan hukum Allah harus dengan kekuasaan yang ditetapkan secara syar'i. Maka hukum Allah tidak akan terwujud jika khilafah tidak tegak. Sebaliknya, hukum Allah akan tegak jika Khilafah ditegakkan di tengah umat.

Imam al-Mawardi, Ibnu Taimiyah, Imam an-Nawawi, empat imam mazhab, dan jumhur ulama sepakat bahwa mengangkat imam atau khalifah hukumnya wajib.

Bahkan Allah berfirman dalam QS An-Nur/24:55:  
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan bekerja amal saleh, bahwa sungguh Dia akan menjadikan mereka berkuasa di bumi.”

Dalam hadis disebutkan bahwa Bani Israil dipimpin turun-temurun oleh seorang nabi. Jika seorang nabi wafat, akan digantikan dengan nabi setelahnya.

Dari hadis tersebut ditegaskan bahwa setiap umat Islam tidak boleh mengalami kekurangan dalam kepemimpinan. Jika pun terjadi kekosongan pemimpin, hanya boleh selama 3 hari. setara dengan para sahabat mengakhiri pemakaman Baginda Nabi Rasulullah Saw. selama 3 hari untuk menentukan penggantinya sebagai kepala negara. Artinya, kepemimpinan dalam Islam begitu penting hingga mengurus jenazah yang seharusnya disegerakan pun tertunda demi terwujudnya kepemimpinan yang dibebankan kepada salah seorang dari mereka. Hal ini menegaskan bahwa tidak boleh terjadi hal yang tidak sesuai dengan kepemimpinan Rasulullah Saw. setelah wafat.

Lalu bagaimana dengan kebijakan Islam sejak tahun 1924 hingga sekarang? Sudah lebih dari satu abad lamanya umat lepas dari kepemimpinan Islam. Maka jangan heran jika carut-marut problematika umat tidak pernah terselesaikan. Negara abai dan tidak hadir sebagai pengurus umat.

Umat ​​dengan segala potensinya tetap harus disadarkan dan dilatih untuk bergerak menegakkan fardu kifayah tanpa kompromi. Mereka hanya tetap diam terhadap kepemimpinan kufur yang menguasai negeri mereka.  

Padahal, jelas dalam kitab karya Syekh Taqiyuddin bahwa banyak kelompok yang menjalankan cara praktis pemecahan problematika kehidupan umat hanya mencakup aspek fikrah atau pemikiran. Mereka menginginkan perubahan, menginginkan kehidupan yang lebih baik, namun untuk menentukan ṭarīqah atau metode pelaksanaan, mereka justru masih menggunakan cara praktis.

Seperti memperjuangkan Islam di sistem demokrasi, berjuang melalui parlemen. Namun, mereka tidak pernah memiliki visi mengubah sistem yang ada menjadi sistem Islam yang berdiri di atas ṭarīqah yang benar. serupa dengan Rasulullah Saw., para sahabat, dan generasi setelahnya memperjuangkan penerapan Islam secara kafah.

Maka, inilah kekeliruan yang jelas tampak. Fikrah tidak akan tegak di atas ṭarīqah yang salah. Keduanya harus mengikuti fikrah dan ṭarīqah sesuai yang Rasulullah Saw. contohkan.

Begitu pula makna fardu kifayah. Maknanya tidak berbeda dengan fardu ain. Keduanya harus sama-sama ditunaikan dan menuntut hak mutlak untuk disegerakan.  

Dalam menunaikan kewajiban tersebut, jika mampu ditegakkan secara langsung maka harus ditempuh. Jika belum mampu, harus diupayakan secara sistematis melalui penyadaran umat, pendidikan, pembinaan, dan persiapan sumber daya manusia agar komitmen tegak secara sempurna.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada ajaran, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS Ali 'Imran/3: 104.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa harus ada sekelompok orang yang mendakwahkan kebenaran, yaitu Islam. Bukan kelompok yang berlomba mencari kekuasaan di atas kursi parlemen tanpa mengubah sistem. Kelompok yang tidak berdiri di atas dasar akidah Islam, melainkan berdiri di atas kepentingan dan ikatan kemanfaatan. Maka wajar jika harapan perubahan hanyalah harapan yang tidak pernah menjadi kenyataan. Karena para intelektual merasa terpisah dari masyarakat, bahkan tidak memahami persoalan umat.

Agenda Besar dan Peran Strategis Mubaligah

Fase kebangkitan Islam jelas membutuhkan aktor yang siap berperan di panggung peradaban. Di dalamnya peran strategi mubaligah dan aktivis dakwah dituntut untuk mendakwahkan Islam, berinteraksi dengan umat, dan menjadi corong umat yang peduli terhadap persoalan mereka.

Ada dua pilar dakwah yang dapat dilaksanakan.  
Pertama, fokus melakukan muhāsabah lil hukkām, yaitu menasihati penguasaan dan kebijakannya yang zalim.  

Kedua, fokus menyiapkan umat. Menyadarkan umat bahwa umat Islam hanya rida yang diatur dengan Islam dan berani menuntut perubahan.

Selain itu, peran strategi mubaligah dan aktivis dakwah adalah mencerdaskan umat atau irtifā'ul fikr dengan memahamkan umat tentang politik Islam, bahwa Islam sempurna mengatur seluruh urusan umat. Kemudian mendorong kekuasaan untuk menegakkan hukum Allah.

Ada 3 tahapan dakwah Rasulullah Saw.  
Pertama, tahap pelatihan. Para sahabat menjadi sel pertama pengemban dakwah yang berdiri di atas akidah Islam yang kokoh dan siap menyampaikan pemikiran-pemikiran Islam di tengah umat.  

Kedua, tahap interaksi kepada umat agar umat mendukung dan menghendaki perubahan ke arah Islam.  

Ketiga, tahap penyerahan kekuasaan.
Dari tahap ketiga tersebut merupakan wujud keberhasilan Rasulullah Saw. dalam membina para sahabat, menerapkan syariat Islam, dan bersatu bersama umat.

Di tahap inilah kita membutuhkan peran mubaligah dan para aktivis dakwah yang berani membawa visi perubahan untuk bergerak bersama umat. Sehingga mubalighah dan aktivis dakwah pun harus melebur sepenuhnya bersama umat dan eksis melakukan perubahan.

Khatimah

Islam tanpa negara sama dengan tubuh tanpa kepala. Bisa hidup, namun tidak sempurna. Tanpa adanya kepemimpinan Islam, hukum Allah tidak akan tegak secara sempurna. Selama umat Islam belum memiliki satu kebijakan umum untuk menerapkan syariat, hukum fardu kifayah masih menjadi beban di pundak setiap Muslim dan dosa ditanggung bersama sampai ada yang berupaya mewujudkannya. Fardu kifayah bukan pilihan, melainkan kewajiban yang ada di setiap pundak umat Islam. Kita semua wajib menegakkannya.  
Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.